Rapat Dengar Pendapat Antar DPRD Barut dan 2 Sekolah Hasilkan 3 Kesimpulan

BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara untuk 2 sekolah temui kesepakatan dengan menghasilkan 3 kesimpulan.

3 kesimpulan tersebut hasil diskusi RDP yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barito Utara dalam mencari kesepahaman atau kesepakatan bersama antara Sekolah Dasar Swasta Islam (SDSI) Alfalah Sofia bernaung di bawah Yayasan Barakati, dengan SDSI Alfalah di bawah Yayasan Rumah Cerdas Alfalah Barito Utara, Senin (17/1/2022).

Sebanyak 80 siswa maupun siswi yang terdampak masalah ini akibat perseteruan antara 2 sekolah tersebut terkait legalitas siswa/siswi sehingga membutuhkan solusi bersama.

Legalitas yang dimaksud adalah SK pindah sekolah dari 80 siswa/siswi yang tidak keluarkan oleh SDSI Alfalah Sofia karena mempertanyakan legalitas SDSI Alfalah yang merupakan tempat pindah 80 murid tersebut.

H. Tajeri pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan kepindahan murid atau mempersulit namun harus melalui prosedur.

“Saya katakan tulus dari hati kami yang paling dalam, tidak pernah melarang. Silakan kalau mau pindah yang penting sesuai prosedur yang jelas sesuai Permendikbud No. 1 tahun 2021, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ungkap H. Tajeri.

Orang tua atau wali murid, Sukardi Sukma pada kesempatan tersebut hanya menginginkan anaknya maupun murid lain yang pindah bisa bersekolah dan legalitasnya jelas, adapun perseteruan terjadi ia berharap tidak berimbas terlalu jauh kepada murid yang ada.

Adapun legislator yang hadir pada RDP terjebut diantaranya anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, Wardatun, Henny Rosgiaty, Netty Herawaty dan Mustafa Joya dengan RDP dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Parmana Setiawan.

Henny Rosgiaty, anggota DPRD asal PDIP mengungkapkan agar kedua belah pihak bisa mengutamakan nasib atau masa depan para murid. Dirinya juga menegaskan bahwa tidak berpihak ke manapun namun mengutamakan kepentingan bersama.

Selain itu anggota DPRD lain menambahkan keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan dan kepentingan berama.

“Keinginan kita tidak lain untuk menyelamatkan masa depan anak-anak itu saja tidak ada yang lain. Semoga saja kesimpulan kita nanti menghasilkan yang terbaik untuk semua,” tambah Hasrat, Politisi sekaligus Ketua dari DPD PAN Barito Utara.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam 3 kesimpulan yakni pertama Kepala Sekolah yang lama bersedia memberikan 3 data kepada Kepala Sekolah yang baru SDSI Alfalah Sofia pada yayasan Barakati yaitu berupa Buku Induk Siswa, Pembantu Buku Induk dan Leger.

Kemudian yang kedua setelah diserahkannya 3 buah data yang diperlukan oleh Kepala Sekolah yang baru, maka Kepala Sekolah yang baru bersedia untuk memproses surat pindah siswa ke sekolah yang lain sesuai dengan surat permohonan orang tua murid dan mengeluarkan data siswa data dapodik sekolah.

Terakhir apabila poin kedua dilaksanakan oleh SDSI Alfalah Sofia pengelola yang baru, maka berdasarkan hasil RDP tanggal 17 Januari 2022 akan menjadi tanggung jawab orang tua wali murid sebagai pemohon.

Setelah mengambil 3 kesimpulan hasil RDP tersebut rencananya akan diselesaikan selama 4 hari ke depan. (ris)