BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Inspektorat Daerah menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Provinsi, Palangka Raya, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), sebagai upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida, membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Leo menegaskan bahwa SPI merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat kualitas tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Survei Penilaian Integritas pada pemerintah daerah bertujuan mengevaluasi sejauh mana berbagai sistem, kebijakan, atau program telah terintegrasi dengan baik, sehingga mendukung efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa SPI menjadi sarana untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah secara menyeluruh, khususnya dalam menjalankan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, Plt Sekda menyampaikan bahwa Pemprov terus berupaya dalam melakukan perbaikan sesuai dengan laporan hasil tahun 2024 yaitu dengan menyusun rencana aksi tindak lanjut hasil SPI 2024 yang telah dilakukan perbaikan dan penajaman.
Berdasarkan hasil verifikasi tim SPI KPK dan juga atas saran dalam kegiatan rapat koordinasi di KPK RI tanggal 26 Juni 2025 yang lalu
“Rencana tindak lanjut yang seblumnya berjumlah 11, bertambah menjadi 12, dengan masing-masing rencana telah mewakili seluruh dimensi yang ada, yaitu dimensi integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, perdagangan pengaruh (Trade In Influence), Transparansi dan Sosialisasi Antikorupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menjelaskan bahwa validitas dan akurasi data merupakan tantangan utama dalam pelaksanaan survei SPI tahun sebelumnya.
“Harapan kita, tahun depan nilai SPI Kalteng bisa meningkat. Salah satu kendala kita sebelumnya adalah soal validitas data responden. Maka dari itu, kami ditugaskan untuk memastikan data responden yang dikirim ke KPK sudah clean dan mencakup seluruh sektor yang relevan,” terangnya.
Eko menambahkan bahwa SPI bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus ditindaklanjuti seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari komitmen dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dengan pelaksanaan SPI 2025, Pemprov Kalteng berharap penguatan sistem integritas birokrasi dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan publik yang optimal, akuntabel, dan bebas korupsi. (asp)