Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Pekebun Dapat Angin Segar

Whatsapp Image 2025 09 05 At 5.13.59 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II Agustus 2025.

Rapat penetapan berlangsung di Aula Disbun Kalteng, dengan dihadiri unsur pemerintah, asosiasi pekebun, perusahaan mitra, dan koperasi, Kamis (4/9/2025).

Kepala Disbun Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan penetapan harga TBS merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan petani sawit.

“Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya.

Rizky menyebutkan harga sawit Kalteng dalam beberapa periode terakhir tercatat sebagai yang tertinggi di regional Kalimantan.

“Kami juga mengapresiasi kegiatan ini dan patut kita syukuri bersama,” katanya.

Dalam rapat tersebut, perhitungan difokuskan pada harga penjualan minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (PK).

Kepala Bidang Lohsar Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, menjelaskan indeks K periode II tetap mengacu pada perhitungan periode sebelumnya.

“Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan,” terangnya.

Data dihimpun dari laporan realisasi penjualan CPO dan PK milik 30 perusahaan lengkap dengan salinan kontrak penjualan periode 16–31 Agustus 2025.

“Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga yang kita laksanakan pada hari ini,” jelas Sugianor.

Hasilnya, harga CPO naik Rp67,23 menjadi Rp14.371,12 per kilogram, sementara harga PK melonjak Rp534,93 menjadi Rp13.005,68 per kilogram.

Dengan indeks K sebesar 90,87 persen, harga TBS pekebun mitra juga naik pada semua umur tanaman, dengan kisaran Rp2.540,36 untuk umur 3 tahun hingga Rp3.474,60 untuk umur 10–20 tahun.

Sugianor menekankan agar perusahaan segera menerapkan harga yang sudah ditetapkan.

“Harga tersebut harus diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku,” tegasnya.

Penetapan harga TBS ini dihadiri oleh Biro Ekonomi Setda Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, APKASINDO, dinas perkebunan kabupaten/kota, forum petani sawit, hingga koperasi dan pekebun mitra. (asp)