Kalteng Mantapkan Langkah Menuju Pemerintahan Terbuka dan Bebas KKN

Whatsapp Image 2025 10 30 At 2.15.51 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal itu ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Herson B. Aden, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 yang digelar oleh Diskominfosantik Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (30/10/2025).

Dalam sambutannya, Herson menekankan bahwa di era digital, informasi tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga kekuatan utama dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan.

“Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, hak untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan menjadi dasar penting dalam mewujudkan Good Governance.

“Konsistensi badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan agar mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Herson.

Ia juga menilai, keterbukaan informasi mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

“Partisipasi masyarakat tidak hanya melalui forum formal seperti Musrenbang, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi digital maupun media non-konvensional seperti media sosial,” jelasnya.

Menurut Herson, meningkatnya keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan akan diikuti dengan peningkatan literasi masyarakat terhadap substansi kebijakan, sehingga dapat meminimalkan potensi mispersepsi dan memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rakor PPID 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara PPID provinsi dan kabupaten/kota. Fokus pembahasan tahun ini mencakup praktik baik keterbukaan informasi publik, penguatan komitmen kepala daerah, serta pengaturan honorarium bagi petugas PPID.

Herson juga memberikan apresiasi atas capaian Kalteng yang berhasil meraih predikat “Informatif” peringkat ke-5 nasional dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2024.

“Kita tidak boleh berpuas diri karena penilaian Monev hanyalah indikator kuantitatif. Yang terpenting, kita mampu menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah diakses, dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini.

“Ini menunjukkan keseriusan kita dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Rakor PPID Tahun 2025 diikuti oleh 160 peserta, terdiri atas PPID Utama dan PPID Pelaksana dari perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng serta kabupaten/kota.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalteng menegaskan langkahnya untuk menjadi daerah yang semakin terbuka, transparan, dan partisipatif, sejalan dengan semangat Isen Mulang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (asp)