BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menegaskan pentingnya penanganan konflik sosial yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berbasis kearifan lokal.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergitas Penanganan Konflik Sosial di Kalteng, di Ballroom Hotel Bahalap, Palangka Raya, Kamis (30/10/2025).
Rakor tersebut dipimpin oleh Plh. Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Ideologi dan Konstitusi, Brigjen Pol. Andi Muhammad Pastika Gading, serta dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah.
Turut mendampingi Wagub, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Darliansjah, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun.
Dalam paparannya, Wagub Edy menekankan bahwa upaya menangani konflik sosial harus dimulai dari pencegahan sejak dini, melalui pemetaan wilayah rawan, pembinaan komunikasi masyarakat, hingga penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Pemprov Kalteng menekankan bahwa penanganan konflik sosial tidak hanya dilakukan pada saat konflik sudah terjadi, tetapi harus dimulai dari tahap pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, pembinaan komunikasi masyarakat, serta penegakan aturan hukum secara adil dan transparan,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, dasar hukum penanganan konflik sosial telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan sejumlah peraturan turunannya.
Menurutnya, sinergi antar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Kalimantan Tengah.
“Dalam konteks ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, dan instansi vertikal lain yang bekerja secara sinergis untuk menjaga stabilitas sosial, ketertiban, dan keamanan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng secara berkelanjutan memperkuat peran forum dan organisasi masyarakat seperti FKDM, FKUB, FPK, dan FKPT agar menjadi garda terdepan dalam deteksi dini dan penanganan potensi konflik.
“Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah daerah membina dan memfasilitasi berbagai forum strategis, antara lain Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT),” lanjutnya.
Selain itu, Edy menyoroti pentingnya peran organisasi kemasyarakatan adat, keagamaan, dan kepemudaan dalam memperkuat solidaritas sosial dan menjadi agen perdamaian di tengah masyarakat.
Pemerintah, katanya, terus mendorong peningkatan kapasitas dan dukungan terhadap ormas agar aktif menjaga harmoni sosial.
Wagub juga menegaskan bahwa penanganan konflik sosial di Kalimantan Tengah tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum formal, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat Dayak.
“Contohnya pada tahun 2022 digelar sidang adat di kantor Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 620,28 hektare. Hal ini terbukti efektif menurunkan ketegangan sosial karena masyarakat lebih menerima hasil kesepakatan yang dilahirkan dari mekanisme adat,” ucap Edy.
Dengan demikian, lanjutnya, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun stabilitas sosial yang berkelanjutan.
“Melalui kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan berjenjang hingga ke tingkat kabupaten/kota, forum-forum ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam sistem peringatan dini dan penanganan dini konflik sosial,” pungkasnya. (asp)
 
 








