BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap berjalan melalui pembiayaan iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini, sekitar 650 ribu jiwa tercatat sebagai peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjamin kelompok rentan tetap memiliki akses layanan kesehatan tanpa terbebani kewajiban membayar iuran secara mandiri.
Skema yang digunakan tetap melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, Suyuti Syamsul, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, mekanisme pelayanan tetap mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan sebagaimana peserta lainnya. Pemerintah provinsi hanya mengambil alih kewajiban pembayaran iuran agar kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu tetap aktif.
“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran menyampaikan, penekanan khusus pada sektor kesehatan yang berupa arahan kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalteng untuk tidak memangkas BPJS masyarakat.
“Kesehatan ini merupakan hal penting, jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat, jgn BPJS yg kena efisiensi yang lain saja, kesehatan merupakan kebutuhan pokok” tegasnya.
Dengan pembiayaan tersebut, masyarakat yang masuk kategori penerima tetap dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga cakupan kepesertaan JKN di Kalimantan Tengah. (asp)
