Kejari Gumas Tangani 6 Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD

WhatsApp Image 2023 09 06 at 4.14.02 PM
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sahroni, SH, MH

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas telah menerima dan menangani sejumlah laporan pengaduan masyarakat, yang berkaitan dugaan penyalahgunaan ADD maupun DD di Kabupaten Gumas.

”Ada enam laporan pengaduan masyarakat yang kami terima terkait ADD dan DD. Empat laporan ditangani bidang intelijen dan dua laporan ditangani bidang pidana khusus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Teguh Iskandar, SH, Rabu (6/9/2023).

Dia mengakui, empat laporan yang masuk dan sedang ditangani bidang intelijen kejaksaan yakni Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Desa Tumbang Jalemu Masulan dan Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, serta Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah.

”Terhadap empat laporan tadi, sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan atas pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gumas, atas tindaklanjut dari Surat Kejaksaan Negeri Gumas Nomor : B 45/0.2.22.2/Dek.1/06/2023,” tuturnya.

Mengenai laporan yang masuk ke pidana khusus, ada dua perkara yang sedang ditangani, yakni di Desa Sei Riang dan Batu Tangkoi. Untuk Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, sudah masuk proses penyidikan dengan kerugian negara kurang lebih 500 juta lebih.

”Kalau penanganan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Dia menuturkan, terhadap penanganan perkara terkait ADD dan DD, Kejari Gumas mengedepankan upaya preventif atau pencegahan, dengan mengacu kepada MoU antara kejaksaan, kepolisian dan Kemendagri.

”Kami upayakan pembinaan terlebih dahulu secara maksimal melalui inspektorat. Kalau sudah dilakukan namun masih nakal, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ini sesuai kebijakan asas ultimatum remedium yang disampaikan oleh pimpinan kejaksaan,” katanya.

Dia juga berharap kepada seluruh pemerintah, agar memanfaatkan MoU terkait pendampingan dan konsultasi hukum dalam pengelolaan keuangan desa, antara Kejari Gumas dengan 112 pemerintah desa, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. (ahs)