BALANGANEWS, KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Raperda tentang APBD tahun 2024, pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan I tahun sidang 2023.
Pada APBD 2024, diharapkan bisa berdampak bagi kemajuan pembangunan di berbagai sektor baik infrastruktur, sarana prasarana kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, perhubungan, kesejahteraan sosial dan sektor lain.
”Untuk rancangan APBD tahun 2024, telah dirinci dan dibagi ke masing-masing perangkat daerah, dituangkan dalam program dan kegiatan, telah disetujui dan disepakati dalam pembahasan bersama Banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah,” ujar Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas, Untung Jaya Bangas, Senin (20/11/2023).
Pada pembahasan APBD tahun 2024, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.248.069.545.775 yang bersumber dari PAD sebesar Rp78.221.390.775, pendapatan transfer Rp1.163.104.155.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6.744.000.000.
Kemudian, belanja daerah Rp1.404.290.475.252 atau terjadi surplus/defisit Rp156.220.929.477, penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp167.379.929.477, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp11.159.000.000, serta pembiayaan netto Rp156.220.929.477.
”Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) sebesar Rp0,” terangnya.
Dia mengatakan, Banggar DPRD juga menyampaikan beberapa catatan sebagai rekomendasi kepada Pemkab untuk diperhatikan tahun 2024, yakni meminta komitmen dan kerja keras perangkat daerah terkait capaian target dari PAD, karena realisasi tahun 2023 baru mencapai 37,90 persen.
”Kami ingin tahun 2024, perangkat daerah yang dibebankan target PAD harus lebih serius dalam mengoptimalkan dan menggali sumber potensi pendapatan lainnya, agar bisa terealisasi maksimal,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, setelah dilakukan pembahasan antara legislatif dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan Direksi PDAM beserta pihak eksekutif, bahwa Raperda tentang perubahan kesepuluh atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada (PDAM) disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Gumas. (ahs)