Hanya Jaya dan Efrensia yang Membuat SKCK di Polres Gumas

, – Masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati sudah dibuka. Sejauh ini, hanya ada satu pasangan bakal calon yang membuat SKCK sebagai kelengkapan persyaratan pencalonan pada Kabupaten Gumas tahun 2024.

“Pasangan Jaya Samaya Monong dan Efrensia LP Umbing yang membuat SKCK sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. Yang datang saat itu tim suksesnya,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Intelkam AKP Jadiman, Selasa (27/8/2024).

Dia menjelaskan, calon bupati dan wakil bupati yang berdomisili di Kabupaten Gumas, harus membuat SKCK di polres setempat. Tetapi, kalau domisili di Kota dan mencalon di Kabupaten Gumas, maka harus mengurus SKCK di .

“Karena lintas polres, maka dari polda yang akan mengeluarkan SKCK itu, tetapi biasanya polda juga akan meminta rekomendasi dari polres,” terangnya.

Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus diisi dalam formulir permohonan SKCK, yaitu harus melampirkan fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu , ijazah, rekomendasi dari , pas foto 4×6 dengan latar belakang merah, registrasi online, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon menuturkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 setiap calon bupati dan wakil bupati wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan kepolisian sesuai ketentuan UU.

“SKCK merupakan salah satu persyaratan wajib bagi bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada tahun 2024, untuk mendaftar ke KPU,” jelasnya.

Sejauh ini, pada hari pertama, masih belum ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Gumas.

“Informasi tim sukses, rencananya besok pasangan Jaya Samaya Monong dan Efrensia LP Umbing sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke KPU,” tukasnya. (ahs)