Empat Formasi CPNS di Pemkab Gumas Ini Nihil Pelamar

Sekretaris BKPPD Kabupaten Gumas Wahyudiningrat

BALANGANEWS, KUALA KURUN-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunung Mas, mencatat sebanyak empat formasi Calon Pegawai Negeri Sipil pemerintah kabupaten itu tidak ada pelamar.

“Hari ini baru diketahui, ternyata ada empat formasi CPNS Pemkab Gumas 2019 yang tidak ada pelamar,” terang Sekretaris BKPPD Kabupaten Gumas Wahyudiningrat saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.

Empat formasi tersebut adalah guru kelas SD Negeri 1 Tewah dengan jenis formasi penyandang disabilitas dan pendidikan terakhir S1, lalu perawat Pustu Batu Nyapau, Kecamatan Tewah dengan jenis formasi penyandang disabiitas dan pendidikan terakhir S1.

“Kemudian bidan di Pustu Luwuk Tukau, Kecamatan Manuhing Raya dengan jenis formasi umum dan pendidikan DIV atau S1 Kebidanan,” beber Wahyudiningrat yang juga pernah menjabat sebagai Camat Sepang.

Formasi selanjutnya yang tidak ada pelamar adalah guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri Satu Atap 2 Mihing Raya dengan jenis formasi penyandang disabilitas dan pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Indonesia.

Terkait kekosongan formasi ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, apakah bisa diisi dari formasi yang sama namun di lokasi yang berbeda, seperti tahun sebelumnya.

“Harapan kami formasi yang tidak ada pelamar itu bisa diisi dari formasi yang sama dari lokasi atau tempat yang lain, dari peringkat di bawahnya. Namun kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” tuturnya.

Secara umum, pada tahun 2019 ini Kabupaten Gumas mendapat kuota 189 formasi untuk penerimaan CPNS dari pemerintah pusat. Rinciannya, 110 tenaga pendidikan, 65 tenaga kesehatan dan 14 tenaga teknis.

Dia menyebut, jumlah pelamar CPNS Kabupaten Gumas pada tahun 2019 ini mencapai 3.755 orang. Jumlah ini naik tiga kali lipat lebih jika dibandingkan pelamar penerimaan CPNS sebelumnya.

“Untuk pengumuman verifikasi berkas akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Nantinya ada masa sanggah yang dapat dimanfaatkan bagi pelamar untuk menyanggah hasil verifikasi berkas,” jelas Wahyudiningrat. (ant/ari)