DPO Selama Enam Bulan, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Dijebloskan ke Sel

Pelaku kasus Penganiayaan yang diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat, hingga menewaskan korbannya. Di mana pelaku diamankan di Desa Jalan Lintas Palangkaraya – Buntok Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Pelaku berinisial DC warga Sei Gawing Kecamatan Mantangai yang sempat buron selama enam bulan ini, langsung digelandang ke Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres kau puas terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, yang mana setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kapuas,” katanya, Rabu (26/6/2024).

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Put)