BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi di salah satu Desa di Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas terus berlanjut, setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Dalam gelar perkara ketua tim jaksa penyidik Amir Giri Muryawan, SH., MH yang juga Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum dan mengarah kepada suatu peristiwa pidana.
“Iya benar, penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2021 saat ini telah dilakukan gelar perkara, hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari Senin tanggal 08 November 2021. Tunggu saja ya, Jaksa Penyidik kami sedang bekerja,” ucapnya dalam pesan singkat, Selasa (9/11/2021).
Amir Giri Muryawan, SH., MH juga belum bisa membeberkan terkait modus dan desa mana yang telah dilakukan penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara, dengan alasan bahwa pihaknya saat ini masih bekerja untuk melakukan proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Secepatnya akan kami ekspos ke publik, namun sat ini kami masih bekerja dan mohon doa rekan-rekan agar dalam penanganan kasus ini berjalan lancar tanpa ada hambatan,” jelasnya. (put)