BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan oleh satuan narkotika (satnarkoba) Polres Kapuas, dilakukan di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Selasa (27/12/2022).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, yang dihadiri oleh para pejabat utama, dan tamu undangan lainnya, seperti Kasi Barang Bukti Kajari Kapuas, Perwakilan Pengadilan Negeri Kapuas, Perwakilan Dishub Kapuas, Perwakilan BNK Kapuas.
Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan menggunakan larutan pembersih kloset dan larutan air kemudian diblender untuk dihancurkan.
“Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 91,02 gram dari tiga kasus tindak pidana narkotika,” katanya.
Adapun dalam kesempatan itu juga, Kapolres Kapuas menekankan kepada personil Polres Kapuas, agar untuk tidak coba-coba menjadi pengguna ataupun pengedar narkoba, yang sudah tentu akan mendapatkan hukuman berat hingga pemecatan.
“Saya selalu sampaikan kepada anggota khususnya Satresnarkoba Polres Kapuas, jangan segan-segan untuk tindak tegas pelaku pengedaran narkotika. Dimana selain merusak generasi muda, hal tersebut juga dapat merusak kesehatan penggunanya,” tutupnya. (put)