Tentukan Tapal Batas TNS Dengan Desa

Whatsapp Image 2023 11 15 At 11.17.49 Am
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto, SH

, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten , Sugianto, SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas terkait agar menentukan tapal batas antara kawasan Taman Nasional Sebangau (TNS) dengan lahan desa yang masuk wilayah .

Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Rabu (15/11/2023), di ruang loby DPRD setempat.

Adapun kawasan TNS yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Katingan menurut Sugianto, diantaranya, yang berada di beberapa desa di dan di beberapa desa di Kecamatan Mendawai dan di Kecamatan lainnya.

Kenapa harus kita tentukan tapal batas tersebut sejak sekarang ? Hal ini menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, selain untuk mengantisipasi terjadinya saling mengklaim kawasan antar TNS dengan lahan masyarakat desa,.

“Juga, untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari,” katanya.

Jujur saja kata Sugianto, masyarakat desa di Kabupaten Katingan yang berbatasan dengan TNS selama ini dalam menjalankan aktivitasnya, terutama di sektor pertanian, dan selalu was-was, lantaran belum mengetahui sampai di mana batas lahan yang bisa digarapnya untuk berladang dan berkebun.

“Begitu pula saat mereka mencari ikan di sungai, sungai-sungai mana saja yang diperbolehkan untuk mencari ikan,” ujarnya.

Tapi, kalau sudah ditentukan tapal batasnya oleh pemerintah, maka masyarakat desa yang berbatasan dengan TNS, ke depannya tidak was-was lagi dalam berladang, berkebun maupun untuk mencari ikan di anak sungai-anak sungai Daerah Aliran Sungai.(DAS) Katingan.

“Karena, sudah mengetahui tapal batas antara kawasan TNS dengan lahan milik desa-desa di Kabupaten Katingan,” tandas anggota dewan dua periode ini.

Selanjutnya dirinya mempertanyakan kepada Pemkab setempat, instansi mana sebenarnya yang berwenang untuk menentukan antara kawasan TNS dengan lahan desa dimaksud. Hal ini perlu adanya sosialisasi dari Pemkab setempat. Kalau perlu Pemkab mengundang para Kades yang lahan di desanya berbatasan dengan kawasan TNS dimaksud.

“Sehingga permasalahan tapal batas ini bisa secepatnya terselesaikan,” harapnya. (abu)