BALANGANEWS, KASONGAN – Calon Jema’ah Haji (CJH) di Kabupaten Katingan yang rencananya akan berangkat ibadah haji ke Mekkah pada tahun 2024 yang akan datang sekitar 39 orang, sesuai data yang ada di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Katingan.
Kepala kantor Kemenag Kabupaten Katingan, H Ardiansyah melalui Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) setempat, Saprianor saat dikonfirmasi hal tersebut, Senin pagi (11/12/2023), di ruang kerjanya, kepada sejumlah awak media membenarkan hal tersebut. Awalnya sekitar 45 orang, namun ada yang mundur sebanyak 6 orang. Jadi yang dapat dipastikan berangkat hanya sekitar 39 orang. Alasannya 5 orang meminta penundaan dan 1 orang memang membatalkan diri. “Sedangkan jadwal pemberangkatannya diperkirakan pada bulan Mei 2024 yang akan datang,” kata Saprianor,
Menjawab pertanyaan media, kendati Keputusan Presiden (Kepres) belum keluar, namun dalam pembahasan antara Pemerintah dengan DPR RI ada kesepakatan mengenai Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu sekitar 93 juta lebih perjiwa.
“Meskipun ONH Rp 93 juta, namun CJH hanya membayar sekitar 60 persen dari 93 juta tersebut, yakni sekitar Rp 56 juta. Sedangkan yang 40 persennya ditanggung dengan dana manfaat,” terangnya.
Dari Rp 56 juta untuk ONH tersebut menurutnya, masih dikurangi sekitar Rp 25 juta/jiwa. Karena, Rp 25 juta tersebut sudah disetor oleh CJH pada awal mendaftar sebagai CJH. Sehingga, masing-masing CJH hanya membayar kesisaannya, yaitu sekitar Rp 31 juta.
Kenapa hanya membayar 60 persen dari ONH yang sudah ditetapkan ? Karena, 40 persennya dibayar oleh dana manfaat, yaitu hasil dari pengelolaan dana setoran awal yang Rp 25 juta yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Intinya, yang 40 persen itu. “Sehingga, masing-masing CJH hanya membayar Rp 56 juta saja per jiwa,” ujarnya.
Kesimpulannya, menurutnya untuk menambah atau menutupi 40 persen dari ONH yang Rp 93 juta itu menurutnya berasal dari dana manfaat yang dikelola oleh BPKH tersebut. Sedangkan dana yang dikelola oleh BPKH tersebut sebenarnya berasal dari CJH yang disetornya pada awal pendaftaran. Dana atau nilai manfaat tersebut, ada yang sampai belasan tahun baru bisa berangkat.
Jadi, lanjutnya, dana yang Rp 25 juta dikelola oleh BPKH selama bertahun-tahun dan ada pula sampai belasan tahun.
“Sehingga, hasilnya bisa menutupi kekurangan ONH yang 40 persen itu,” tuturnya, seraya menjelaskan bahwa dana yang 40 persen tersebut dikatakan dana yang mempunyai nilai manfaat. Sedangkan bagaimana cara pengelolaannya menurutnya, itu semua merupakan wewenang BPKH. (abu)