Triwulan Pertama, PAD yang Masuk Baru 12,57 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan, Yodihel

BALANGANEWS, KASONGAN – Di Triwulan pertama tahun 2024 ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk hanya 12,57 persen saja atau sekitar Rp 14,8 miliar dari PAD yang ditargetkan sebesar Rp 117,9 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan, Yodihel saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024) kemarin, di ruang kerjanya, kepada sejumlah awak media mengakui bahwa PAD yang masuk pada triwulan pertama untuk tahun 2024 ini memang menurun jika dibandingkan dengan pemasukan PAD di triwulan pertama pada tahun 2023 yang lalu.

Hal ini disebabkan oleh keterlambatan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang dibuat.

“Terbitnya pada 8 Maret 2024. Sehingga, pelaksanaannya di lapangan tiga bulan di atas pada tanggal tersebut,” kata Yodihel.

Salah satunya adalah pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Sehingga kalau saja PJU nya sebesar Rp 850 juta/bulan maka dalam 3 bulan PJU yang hilang sekitar Rp 2,5 miliar lebih. Sedangkan pemasukan pajak dan retribusi yang lainnya, berjalan normal seperti di tahun-tahun yang lalu.

“Jadi, penagihan sementara dari penjabaran Perda tersebut kita masih menggunakan Perda yang lama. Pasalnya, Perda tidak bertentangan dengan UU Pajak dan Retribusi Daerah,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan lagi PAD di tahun 2024 ini, kita dalam beberapa bulan ini menurutnya sudah mensosialisasikan karcis pasar berupa retribusi. Sebab, karcis pasar yang pemungutannya dikhususkan kepada masyarakat yang mengontrak atau menyewa blok/toko milik Pemkab Katingan ini sudah berubah nilainya.

“Kalau sebelumnya dipungut hanya Rp 2.500 perblok/hari, sekarang dinaikan menjadi Rp 5.000 perblok/hari,” ujarnya.

Sebenarnya sudah disosialisasikan ke beberapa wilayah Kecamatan, namun hingga sekarang belum maksimal atau belum seluruh penyewa di 13 wilayah Kecamatan. Sebab, keberadaan blok pasar milik Pemkab Katingan bukan hanya di ibukota Kabupaten Katingan saja, tapi ada juga di beberapa wilayah Kecamatan, misalnya di Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Katingan Hulu, Mendawai, Katingan Kuala dan di beberapa Kecamatan lainnya.

Terkait kesadaran masyarakat yang membayar pajak dan retribusi daerah ini menurutnya sudah berjalan cukup lumayan. Buktinya, sampai hari ini para wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran sekitar 70 persen. Ini semua berkat inovatif dari petugas di lapangan.

Karena petugas di lapangan, lanjutnya, tugasnya bukan hanya sekadar memungut atau sebagai juru tagih saja, tapi sekaligus memberikan pengertian dan mensosialisasikan manfaat dari pajak dan retribusi yang dibayar oleh wajib pajak.

“Sehingga, dengan dengan senang hati mereka membayarnya,” ungkapnya.

Selain itu, petugas di lapangan menurutnya, tidak diperbolehkan berkata kasar dalam melakukan pemungutan, tapi bisa pula memberikan penjelasan tentang manfaat pajak dan retribusi yang dibayar oleh mereka.

“Di antara manfaat pajak dan retribusi yang dibayar oleh wajib pajak selama ini digunakan untuk pembangunan di sektor kesehatan dan infrastruktur jalan, sektor peningkatan di sektor pendidikan dan lain sebagainya,” sebutnya. (abu)