72 Desa di Katingan Batal Pilkades

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael

BALANGANEWS, KASONGAN – Sebanyak 72 dari 75 Desa di Kabupaten Katingan yang rencananya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di desanya masing-masing pada tahun 2025 mendatang, akhirnya dibatalkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah dan Desa (PMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael saat dikonfirmasi terkait batalnya 72 Desa dari 75 Desa yang akan menggelar Pilkades dimaksud, Rabu (15/5/2024) di ruang kerjanya, kepada sejumlah awak media membenarkan hal tersebut.

Penyebabnya menurutnya, lantaran sudah disahkannya regulasi masa jabatan para Kepala Desa (Kades) yang kini jabatannya bertambah, dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode. Meski begitu, ada 3 Desa yang akan menggelar Pilkades. Diantaranya Desa Tumbang Runen Kecamatan Kamipang, Desa Perigi Kecamatan Mendawai dan Desa Terusan Danum Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

“Karena tiga Desa ini, hanya diisi Pjs Kades saja. Sehingga harus kita isi dengan Kades baru yang harus dilakukan dengan Pilkades,” katanya.

Terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kades yang ada di Kabupaten Katingan, selama 6 tahun menjadi 8 tahun dimaksud menurutnya dalam waktu dekat ini akan dibuat Peraturan Daerah (Perda)-nya.

Kemudian, sebelum berakhirnya masa jabatan Kades yang tadinya hanya 6 tahun itu, dirinya menurutnya akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Apakah jabatannya yang 2 tahunnya itu dikukuhkan saja dengan momen perpanjangan ataukah mereka dilantik kembali.

“Karena UU Desa yang baru ini diberlakukan bukan terhadap Kades saja, akan tetapi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diberlakukan sama, yaitu dengan masa jabatan selama 8 tahun,” terangnya.

Jadi, apabila menurut Kemendagri RI itu harus dikukuhkan ataupun dilantik kembali menurutnya, sebelum adanya petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak dan juknisnya) bisa hanya UU Desa yang baru ini sebagai dasarnya.

Jadi, untuk di daerah menurutnya harus membuat lagi Perda tentang Pilkades di Kabupaten Katingan. Pasalnya dengan diberlakukannya UU Pemerintahan Desa yang baru, secara otomatis pula UU Pemerintahan Desa yang lama tidak berlaku lagi. Karena Perda lama yang pernah kita buat masa jabatan Kades hanya 6 tahun saja.

Sedangkan UU Pemerintahan Desa yang sekarang masa jabatan Kades selama 8 tahun.

“Oleh karena itu, kita di Katingan harus juga membuat Perda Pemerintahan Desa yang membuat pasal bahwa masa jabatan Kades selama 8 tahun juga,” pungkas mantan Camat Sanaman Mantikei ini. (abu)