KPU Akan Membuka Pendaftaran Paslon Pilkada Sejak 27 Agustus

Wahyuni

BALANGANEWS, KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten akan membuka pendaftaran/menerima berkas calon (paslon) yang diusung menjadi Bupati dan Wabup Katingan, yang akan dilaksanakan selama tiga hari, yaitu sejak sejak 27 hingga 29 Agustus 2024 yang akan datang. Demikian kata ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni kepada sejumlah awak media, Jum’at (2/8/2024) kemarin, di ruang kerjanya.

Sedangkan saat ini menurut Wahyuni masih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Dari hasil Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) itu nantinya menurutnya, akan dikembalikan lagi ke Data Pemilih Sementara (DPS), guna meminta tanggapan masyarakat. Alurnya, ketika sampai ke PPS, mereka langsung melaksanakan pleno DPHP. Kemudian naik ke Kecamatan, dan dari Kecamatan naik lagi ke Kabupaten. Kemudian, dibuat menjadi DPS. “Ketika sudah menjadi DPS, kita keluarkan lagi ke PPS untuk diteliti dan dicermati,” kata Wahyuni.

Agenda selanjutnya menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan  dan pemeriksaan berkas administrasi paslon yang diusung. Kemudian, pada 22 September 2024 penetapan paslon. Sedangkan pada 23 September 2024 pengundian nomor urut paslon.

Usai penetapan nomor urut paslon, KPU menurutnya akan mengagendakan waktu kampanye, hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara ( hari H). Yaitu, tiga hari sebelum tanggal 27 November 2024. “Maksudnya, batas akhir kampanye tiga hari sebelum hari H. Karena tiga hari itu merupakan masa tenang,” terangnya.

Selanjutnya, khusus pemeriksaan kesehatan untuk masing-masing paslon yang diusung, pihaknya hingga saat ini menurutnya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika () yang berkantor di kota . Karena ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, pemeriksaan kepada paslon yang diusung tidak bisa di Rumah Sakit (RS), tapi wajib dilakukan BNN.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan, saat ini pihaknya menurutnya sudah melakukan konsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Katingan. Jika memang bisa di maka akan dilaksanakan di RSUD Mas Amsyar. “Dinkes pada dasarnya menyarankan pemeriksaan paslon cukup di RSUD Mas Amsyar saja,” tuturnya.

Meskipun sepakat pemeriksaan kesehatannya di RSUD Mas Amsyar, namun dirinya tidak bisa memutuskannya. Pasalnya, hingga saat ini masih menunggu keputusan dari , lantaran terkait dengan spesifikasi RSUD Mas Amsyar Kasongan tersebut belum diketahui, apakah bisa atau tidak menurut PKPU RI. “Termasuk, apakah dokter-,dokter yang akan melakukan pemeriksaan paslon mencukupi,” tandasnya. (abu)