BALANGANEWS, KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Palangkaraya. Kerjasama ini mengenai penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terutama berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Subari Kurniawan dan pemimpin PT BRI (Pesero) Tbk cabang Palangkaraya Sari Wahono, Kamis pagi (14/11), di aula Kejaksaan Negeri Katingan.
Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan mengatakan pentingnya sinergi dan kolaborasi penegakan hukum guna meningkatkan pelaksanaan tugas masing-masing, yang pada dasarnya fungsi Kejari Katingan selaku pengacara, memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum. “Dalam hal ini kita memberikan semacam bantuan hukum kepada pihak PT BRI cabang Palangkaraya,” kata Subari Kurniawan.
Adapun pemberian bantuan hukum ini menurutnya, tentu saja kepada instansi pemerintah dan lembaga yang mempunyai unsur pemerintah atau megara, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD. Dalam hal ini, PT BRI selaku usaha yang ada hubungannya dengan keuangan negara. “Sehingga kami mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada PT BRI cabang Palangkaraya,” terangnya.
Terkait dengan MoUÂ antara PT BRI cabang Palangkaraya dengan pihak Kejari Katingan saat ini, lanjutnya, Kejari Katingan dalam rangka melakukan pendampingan penagihan terhadap nasabah PT BRI cabang Palangkaraya kepada konsumen atau nasabahnya yang tidak membayar (kredit macet) atau wanprestasi. “Karena tugas kami menyelamatkan uang negara, sehingga kami harus bersedia untuk melakukan pendampingan kepada PT BRI tersebut untuk melakukan penagihan terhadap nasabah tersebut lantaran kredit macet yang dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam pendampingan tersebut menurutnya, bisa dilakukan dengan cara mengumpulkan nasabah yang wanprestasi tersebut di suatu tempat ataupun dengan cara mendatangi terhadap nasabahnya langsung ke tempat tinggalnya.
Di tempat terpisah, pimpinan BRI cabang Palangkaraya Sari Wahono, kepada sejumlah awak media membenarkan bahwa ada sejumlah nasabah di wilayah Kabupaten Katingan yang mengambil kredit, namun hingga saat ini ada yang belum bisa membayar angsuran selanjutnya. Padahal sudah juga diberikan keringanan waktu untuk membayar angsurannya. Itu terjadi di kantor cabang pembantu (capem) Kasongan, Unit Kasongan, Unit Kereng Pangi dan Unit Tumbang Samba, yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp 6 miliar lebih, dengan 78 nasabah. “Sedangkan waktunya bervariatif. Ada yang 3 tahun dan ada pula yang 5 tahun,” kata Sari Wahono.
Adapun upaya yang sudah dilakukan menurutnya, diantaranya dengan cara penagihan, pemanggilan dan somasi terhadap nasabah yang bersangkutan. “Sekarang, kita upayakan dengan cara memohon bantuan kepada pihak Kejari Katingan,” terangnya.
Alasan para nasabah belum bisa melunasinya menurutnya bermacam-macam. Ada yang usahanya sudah tutup, ada juga yang mempunyai kemampuan membayar, tapi ketika ditagih yang bersangkutan tidak mau membayarnya dan lain sebagainya. “Dengan MoU yang dilakukan saat ini, diharapkan dapat membantu recovery terhadap aset-aset PT BRI yang hingga saat ini macet namun dinikmati oleh sejumlah nasabah dimaksud,” harapnya.
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, selain kepala Kejari Katingan, juga didampingi kepala seksi (kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bayu dan kasi Intel Niko, juga pimpinan BRI cabang Palangkaraya Sari Wahono beserta karyawan BRI lainnya. (abu)