Disdik Ingatkan Sekolah Tidak Pungut Biaya Pendaftaran 

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Kapuas Rajab, SE
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Kapuas Rajab, SE

BALANGANEWS, KASONGAN – Ujian Akhir Sekolah (UAS), Khususnya untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Katingan sudah berakhir beberapa pekan yang lalu, dan kini siswa dan siswinya menunggu hasilnya.

Usai pengumuman UAS nanti, masing-masing pihak sekolah melanjutkan agenda lainnya, yakni penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021-2020. Dan dalam penerimaan siswa baru, saat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Katingan.

“Sementara Perbup-nya masih dievaluasi di Pemerintah Provinsi Kalteng,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Kapuas Rajab melalui Kabid Pembinaan SMP, Ajimin kepada sejumlah media, Senin pagi (7/6/2021), di ruang kerjanya.

Terkait dengan penerimaan siswa baru, baik di jenjang SD maupun SMP, khususnya yang berstatus Negeri, dirinya mengingatkan kepada semua SD dan SMP, agar tidak memungut biaya pendaftaran sepersen pun dari orang tua murid atau dari calon siswa itu sendiri.

“Karena, di Katingan khususnya untuk SD dan SMP sudah sejak lama kita terapkan Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun,” ujar Ajimin.

Adapun untuk segala biaya operasional dalam penerimaan siswa baru beserta administrasinya menurutnya, pemerintah sudah menganggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang setiap tahunnya dianggarkan ke semua sekolah.

“Sehingga, tidak ada alasan lagi pihak sekolah untuk melakukan pemungutan biaya pendaftaran dan administrasi lainnya,” tambahnya.

Selanjutnya, sehubungan dengan penerimaan siswa baru baik SD maupun SMP, pihak sekolah diminta agar menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Bukan hanya memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan saja, tapi pihak sekolah juga wajib menyediakan bak air beserta sabun di lingkungan sekolahnya masing-masing untuk mencuci tangan,” ingatnya. (abu)