BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Media sosial Kalimantan Tengah dihebohkan dengan pengakuan salah seorang pegawai Kemenkumham Kalteng yang menyebut terjadi jual beli kamar dan pengendalian narkoba jenis sabu dari dalam Lapas Kelas II Sampit.
Pengakuan yang disampaikan melalui video di Tiktok hingga Instagram tersebut dilakukan Muhammad Faizal, pegawai BKO yang ditugaskan di Lapas Kelas IIB Sampit.
Pada video tersebut, Faizal bermaksud melaporkan langsung adanya dugaan praktek pungutan liar (pungli) seperti jual beli kamar yang berujung pada pengendalian narkoba jenis sabu dari Lapas IIB Sampit.
“Mohon izin bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI Agus Andrianto. Saya terpaksa mengadukan permasalahan ini melalui media sosial seperti ini karena saya tidak tahu lagi harus kepada siapa saya mengadu dan dengan cara apa saya mengadu di kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan,” ucap Faizal.
Faizal mengaku praktek kotor tersebut dilakukan oleh pejabat berwenang Lapas IIB Sampit seperti Kalapas dan Kepala Pengamanan dengan napi narkoba berinisial S.
Guna mendukung dugaan praktek tersebut, Faizal turut menyertakann potongan video interogasi bersama tahanan berinisial A yang disebut anak buah dari narapidana S yang dituding mendapat perlakuan istimewa.
“Dugaan pungli dilakukan oleh Kalapas dengan adanya setoran bulanan dan mingguan dari bandar narkoba di dalam lapas. Uang setoran tersebut dikirimkan dari staff yang ada di Lapas Sampit,” ucap Faizal dikonfirmasi via telepon, Sabtu (4/1/2025).
Melalui video tersebut, Faizal meminta agar Menimipas segera menonaktifkan Kalapas dan KPLP dan menurunkan tim pemeriksa guna dilakukan pemeriksaan yang objektif, berkeadilan, transparan, bebas intervensi dan tidak ada saling back up antar pejabat.
“Ini bukan bentuk pembelaan diri saya dari laporan polisi yang dilakukan salah satu napi dengan dugaan tindak pidana penipuan,” jelasnya.
Ia menegaskan jika laporan dugaan penipuan dilakukan oleh narapidana bernama Suhedi dengan dalih penipuan terkait bisa memindahkan narapidana bernama Junaedi ke Lapas Pontianak.
“Padahal uang yang dikirimkan ke saya itu untuk membayar pengacara guna pengurusan banding dan kasasi. Saya hanya staff biasa, tidak ada kewenangan untuk memindah. Saya belum menerima panggilan dari Polres Kotim terkait laporan tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Tri Saptono menegaskan jika pihaknya akan bergerak ke Lapas IIB Sampit untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata terkait dugaan pengendalian narkoba tersebut. Mengingat pihaknya terus melaksanakan razia handphone dan tes urine kepada warga binaan dan hasilnya negatif.
“Untuk Faizal sudah kita lakukan pembinaan dengan memindahkan ke Bapas Sampit agar tidak berhubungan dengan narapidana. Mengingat ada pelanggaran cukup berat yakni melakukan transaksi keuangan dengan warga binaan,” tuturnya. YUD