Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Lamandau

BALANGANEWS, LAMANDAU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) kembali mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak (PUA), Selasa (5/11/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan, Jalan Bukit Hibul Nomor 1, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan melibatkan 100 pelajar tingkat SMP, SMA/SMK, serta anggota Forum Anak Daerah (FAD).

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau, Ahmad Alfiyan Aribowo, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus pernikahan usia anak di wilayahnya.

Data menunjukkan, permohonan rekomendasi konseling pra-nikah usia anak meningkat signifikan, dari empat pasangan pada 2023 menjadi 18 pasangan hingga November 2024.

“Upaya sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran di masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, agar mereka memahami pentingnya pendewasaan usia pernikahan. Diharapkan siswa dan siswi lebih sadar akan dampak dan konsekuensi dari pernikahan usia anak,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3APPKB Provinsi Kalteng, Yuyun Wahyudi, yang mewakili Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, menekankan pentingnya upaya pencegahan pernikahan usia anak sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak.

“Perkawinan usia anak adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap anak. Mereka yang menikah di bawah usia 18 tahun memiliki kerentanan lebih besar, baik dari segi akses pendidikan, kualitas kesehatan, maupun potensi mengalami tindak kekerasan dan kemiskinan,” jelas Yuyun.

Ia juga menyoroti dampak luas yang ditimbulkan, seperti gangguan pada perkembangan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang menikah terlalu dini.

“Anak yang dinikahkan sering terhambat pendidikannya, mengalami tekanan mental, dan berisiko menghadapi masalah sosial serta ekonomi,” tambahnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik pernikahan usia anak di Kalimantan Tengah. Selain meningkatkan kesadaran para pelajar, kegiatan ini juga melibatkan guru pendamping sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi berkelanjutan di lingkungan sekolah.

Melalui pendekatan ini, Pemprov Kalteng optimistis dapat membangun generasi muda yang lebih siap menghadapi masa depan, baik secara fisik maupun mental, serta mendorong terciptanya keluarga yang berkualitas di masa mendatang. (asp)