BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, dalam laporannya menyampaikan bahwa Banggar DPRD dapat menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 beserta lampiran laporan keuangan.
Ia merinci, Pendapatan Daerah dianggarkan Rp9,22 triliun lebih dengan realisasi Rp8,33 triliun lebih atau 90,38 persen. Sementara, Belanja Daerah dianggarkan Rp10,22 triliun lebih dengan realisasi Rp9,13 triliun lebih atau 89,39 persen.
Dari realisasi tersebut, Pemprov Kalteng mengalami defisit anggaran sebesar Rp796,24 miliar lebih atau 80,18 persen, dengan pembiayaan netto sebesar Rp1,17 triliun lebih. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp378,61 miliar lebih.
Banggar DPRD, kata Siti Nafsiah, juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“DPRD meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi dimaksud agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” kata Nafsiah.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD selama proses pembahasan hingga persetujuan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melewati serangkaian proses pembahasan, pada forum mulia ini, telah kita lakukan penandatanganan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,” kata Wagub saat menyampaikan sambutan Gubernur Kalteng.
“Untuk itu, saya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, mulai dari pembahasan Banggar sampai dengan finalisasi Raperda tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Wagub memastikan seluruh rekomendasi dan hasil evaluasi DPRD akan menjadi acuan untuk pelaksanaan APBD yang lebih efektif dan akuntabel di masa mendatang.
“Semua rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi acuan kami, untuk meningkatkan pelaksanaan APBD ke depan, agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tambah Edy.
Selanjutnya, sesuai ketentuan, Raperda tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (asp)