Legislator Kalteng Imbau Warga Gunakan Layanan Keuangan Resmi dan Waspadai Investasi Ilegal

Whatsapp Image 2025 11 03 At 6.52.50 Pm
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Noor Fazariah Kamayanti, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan di era digital yang serba cepat dan terbuka saat ini.

Ia menegaskan, masyarakat harus memastikan bahwa produk atau layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di era digital seperti sekarang, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, kemajuan teknologi membawa banyak kemudahan dalam transaksi keuangan, namun juga membuka peluang munculnya berbagai modus kejahatan siber, termasuk penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal.

Karena itu, lanjut Noor Fazariah Kamayanti, kewaspadaan masyarakat sangat penting agar tidak menjadi korban.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa banyak masyarakat masih tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa memahami risiko yang terkandung di baliknya. Padahal, sebagian besar tawaran tersebut tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan pengguna.

“Jagalah data pribadi dan kelola keuangan dengan bijak, agar dapat memanfaatkan produk keuangan secara aman dan optimal,” pesan legislator asal Daerah Pemilihan Kalteng V ini.

Noor Fazariah juga menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lembaga masyarakat dalam membangun kesadaran finansial sejak dini.

Menurutnya, pemahaman dasar tentang cara kerja investasi, pengelolaan uang, dan keamanan digital perlu ditanamkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh promosi atau iklan yang menyesatkan.

Selain itu, ia mendorong OJK dan lembaga terkait untuk terus memperluas program edukasi keuangan hingga ke tingkat desa dan daerah pelosok. Literasi keuangan yang baik, kata dia, akan menjadi benteng utama masyarakat dari praktik-praktik penipuan berbasis digital.

“Pemerintah dan lembaga keuangan harus berkolaborasi dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat bisa membedakan mana produk keuangan yang legal dan mana yang ilegal,” tambahnya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan literasi keuangan masyarakat, Noor Fazariah berharap, kasus penipuan investasi maupun pinjaman online ilegal dapat diminimalkan di Kalimantan Tengah.

“Harapan kita, masyarakat Kalteng bisa semakin cerdas secara finansial dan digital. Jangan sampai uang hasil kerja keras hilang karena tergiur tawaran yang tidak jelas,” tuturnya. (asp)