Gegara Ini, Pengusaha Kecil di Kalteng Sulit Terapkan UMP dan UMK

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan 14 pemerintah kabupaten/kota sejak akhir 2018 lalu telah menetapkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019. UMP dan UMK itu semestinya wajib diterapkan oleh semua pelaku usaha, tanpa terkecuali.

Namun ternyata, tidak semua pelaku usaha dapat menerapkan keputusan tersebut, khususnya para pelaku kategori mikro dan kecil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng R Syahril Tarigan di Palangka Raya, Sabtu (23/2//2019) mengatakan, kesulitan para pelaku usaha mikro dan kecil itu dikarenakan berbagai faktor.

“Salah satu kendala utama tentu omzet. Karena omzet yang dihasilkan pengusaha mikro dan kecil di sini masih tidak terlalu besar, sehingga cukup berat jika harus menerapkan upah sesuai standar UMP atau UMK,” kata Syahril Tarigan.

Menurut Syahril, dalam ketentuannya penerapan aturan UMP ini, tidak ada pengecualian terhadap para pengusaha. Namun demikian, pihaknya juga harus melihat kondisi riil di lapangan khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak bisa dipaksakan begitu saja.

“Karena itu, kita terus melakukan pembinaan kepada mereka untuk mengembangkan usahanya. Sehingga diharapkan usaha yang mereka miliki meningkat dan berkembang dan pada akhirnya dapat menerapkan peraturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Sementara untuk perusahaan besar swasta yang ada di Kalteng, lanjut Syahril Tarigan, baik di bidang perkebunan, pertambangan dan lainnya, rata-rata telah menerapkan penggajian sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah. (kha/bnews)