Miris, Rumah Dinas Guru di Daerah Ini Nyaris Roboh

– Miris. Kata-kata itu mungkin tepat diucapkan saat melihat kondisi rumah dinas guru Sekolah Dasar Negeri 1  Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tuala Hulu Kabupaten . Kondisinya sudah tidak layak huni akibat rusak parah dimakan usia. Bahkan nyaris roboh.

“Perbaikan rumah dinas guru tersebut sudah beberapa kali kami usulkan saat musayawarah rencana (Musrenbang) di tingkat kecamatan, namun sampai saat ini bulum ada realisasi,” ungkap Ebet Numan, tokoh pemuda Desa Tanjung Jorong, seperti dilansir Antara, Jumat (8/3/2019).

Ebet mengaku prihatin dan kasihan melihat guru yang bertugas di wilayah itu, karena harus tinggal di rumah yang reot dan hampir roboh.

Sementara itu, Ketua Komisi III Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun mengakui, kondisi rumah dinas guru SDN 1  Desa Tanjung Jorong Kecamatan Tuala Hulu, sudah rusak parah dan terancam roboh.

Menurut Rimbun, rumah dinas guru itu sebenarnya sudah beberapa kali diusulkan untuk dilakukan perbaikan namun hingga saat ini tak kunjung ada perbaikan dari pemkab.

“Kami di DPRD juga sudah sering meminta dinas teknis untuk mendata dan memperbaiki rumah dinas guru yang rusak tersebut. Namun permintaan kami tersebut belum dilaksanakan,” ujarnya, Jumat.

Dikatakannya, beberapa kali pembahasan dinas teknis tidak pernah mengajukan usulan perbaikan rumah dinas guru tersebut, sehingga DPRD juga tidak dapat berbuat banyak.

“Rumah dinas guru tersebut sangat penting, sebab tidak semua guru yang bertugas di wilayah pelosok memiliki rumha. Untuk itulah perlu adanya rumah dinas tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut  ditambahkan Rimbun, rumah dinas guru di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur rata-rata telah berusia lebih dari 30 tahun. Sehingga tidak heran jika kondisinya sudah tidak layak untuk ditempati.

“Bagaimana guru bisa betah ditempat tugas jika tempat tinggalnya saja jauh dari layah. Bahkan lebih buruk dari kandang kambing,” terangnya.

Rimbun berharap kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah. Selain menyedia tempat tinggal yang layak, kesejahteraan guru juga harus ditingkatkan dan mengacu pada minimum kabapaten (UMK) yang berlaku. (**)