Wagub Kalteng Sebut Ada Makelar Perizinan, Begini Modusnya

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya menyebut, berdasarkan evaluasi yang pihaknya lakukan diduga adanya sejumlah pihak yang bertindak sebagai makelar izin.

“Kebanyakan dari pantauan kami, ada sejumlah pihak yang mengajukan izin namun tidak langsung digunakan atau bekerja,” katanya di Palangka Raya, Kamis (24/10/2019).

Setelah ditelusuri, tujuan oknum-oknum itu mengajukan izin usaha dan lainnya adalah untuk menawarkan atau menjualnya kembali kepada para investor. Setelah berhasil dilakukan, mereka kembali mengajukan permohonan untuk mendapat izin lainnya lagi.

Hanya saja oknum yang diduga makelar izin tersebut, biasanya memiliki banyak perusahaan dan mengajukan izin atas nama mereka. Saat ditanyakan terkait hal itu, mereka beralasan masih menunggu pihak investor.

“Melalui instansi terkait kami berupaya untuk menertibkannya, namun sulit jika memberikan tindakan atau sanksi. Sebab sudah menjadi hak siapa pun mengajukan izin jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” paparnya.

Untuk itu para petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, pihaknya minta agar lebih cermat dalam setiap tahapan penerbitan izin. Jika terindikasi oknum yang diduga makelar, maka dapat dipersulit.

Habib memaparkan, jumlah oknum yang diduga melakukan hal itu belumlah banyak namun ada. Sedangkan indikasi yang mengarah kepada upaya monopoli izin juga belum ada ditemukan.

“Jika terbukti pekerjaan oknum tersebut seperti itu maka akan kami persulit. Upaya penertiban ini kami lakukan agar adanya pemerataan,” terangnya.

Pihaknya menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis izin-izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

Menurutnya perizinan ada yang menjadi kewenangan pemprov dan juga pemkab dan pemkot, namun sekali pun itu menjadi kewenangan kabupaten dan kota, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan. Sebab pemprov sebagai perpanjangan pemerintah pusat yang ada di daerah. (ant/ari)