Bupati Mura Akan Lantik Kades Penda Siron Terpilih Hasil PSU

WhatsApp Image 2023 09 19 at 8.24.57 AM

BALANGANEWS, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah () melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah usai melaksanakan Pemilihan Kepala Desa () Serentak di 35 (Tiga puluh lima) Desa, untuk 9 (Sembilan) Kecamatan dari 10 (Kecamatan) di Kabupaten Murung Raya (Mura), Jum’at (9/6/2023) beberapa bulan yang lalu.

Bahkan, Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr. Drs. , M.A telah Melantik serta Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Periode 2023-2029, Senin (21/08/2023) bulan lalu di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang (TTB).

Namun pada perjalanan Pilkades tersebut, karena adanya gugatan yang masuk ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Panitia Tingkat Kecamatan Laung Tuhup bahkan sampai ke Panitia Tingkat Kabupaten Murung Raya. Mengakibatkan pelantikan Calon Kepala Desa () Nomor Urut 1 An. Hakim dengan perolehan suara terbanyak sebanyak 162 (Seratus enam puluh dua) suara, ditangguhkan. Seraya menunggu Keputusan Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Dr. Drs. Perdie M. Yoseph, M.A.

Sehingga pada saat Pelantikan serta Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Periode 2023-2029 oleh Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Dr. Drs. Perdie M. Yoseph, M.A di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang (TTB), Senin (21/8/2023). Hanya sebanyak 34 (Tiga puluh empat) Kepala Desa yang diambil sumpah dan janjinya, minus Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya (Mura).

Saat dikunjungi langsung di ruang kerjanya, Senin (18/09/2023) oleh Balanganews.com serta awak media lainnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (KadisPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Kepala Bidang (Kabid) Desa dan Kelurahan, Abikson, S.Sos, M.IP menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup telah selesai dilakukan langsung di Desa setempat, Senin lalu (11/9/2023).

”Jumlah Cakades tetap dua orang yang sama seperti sebelumnya, karena ini hanya pemungutan suara ulang atas nama Hakim dan Robet P,” jelasnya kepada awak media yang hadir.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Abikson, S.Sos, M.IP menerangkan kembali, “untuk hasil pemilihannya tetap dimenangkan oleh Cakades atas nama Hakim dengan perolehan suara sebanyak 193 suara, yang jarak perolehan suaranya lumayan jauh meninggalkan Cakades atas nama Robet P dengan perolehan suara sebanyak 23 suara. Suara tidak sah 25 suara, untuk Pelantikan telah diusulkan oleh Camat Laung Tuhup ke DPMD Kabupaten, dan DPMD Kabupaten telah mengusulkan kepada Bupati yang rencana pelantikannya dalam minggu ini, Kamis (21/9/2023) untuk tempat menyesuaikan seraya menunggu informasi lebih lanjut melalui Kabag Protokol Setda Kabupaten,” sambungnya.

Saat proses pemungutan suara semua berjalan aman terkendali, berkat dukungan masyarakat Desa Penda Siron. Turut hadir pada saat pelaksanaan PSU, Pemerintah Kecamatan Laung Tuhup pihak keamanan dari Kecamatan Laung Tuhup, Danramil Kecamatan Laung Tuhup serta undangan lainnya. (sam)