BALANGANEWS, PURUK CAHU – Musyawarah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) di sisa masa Jabatan Kepala Desa (Kades) definitif sebelumnya yang telah meninggal dunia serta dimakamkan di Desa setempat atau Desa Muara Joloi II, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa bulan yang telah lalu telah selesai digelar langsung di Desa Muara Joloi II, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tersebut tidak dipilih langsung oleh seluruh masyarakat Desa, akan tetapi melalui perwakilan masyarakat Desa dalam memberikan suaranya atau hak pilihnya untuk mewakili masyarakat Desa dan perwakilan pemilih itu pun telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang akan melaksanakan Pilkades PAW jauh-jauh sebelumnya atau beberapa bulan sebelum dilakukannya Musyawarah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu ( PAW), seperti pada hari ini, Jum’at (28/11/2025). Yang dimulai dari pagi waktu Desa setempat sampai dengan selesai, atau yang telah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya pada, Rabu lalu.
Untuk diketahui, Musyawarah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) Desa Muara Joloi II, Kecamatan Seribu Riam. Langsung dengan mengambil tempat di Balai Pertemuan Desa Muara Joloi II Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sama halnya seperti pada hari Rabu lalu di Desa Takajung. Untuk pelaksanaan Pilkades PAW Desa Muara Joloi II, Kecamatan Seribu Riam hari ini.
Melalui koordinasi yang solid antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak terkait. Musyawarah Pilkades Antar Waktu (PAW) pada hari ini berjalan sesuai harapan mulai awal hingga berakhirnya pelaksanaan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lynda Kristiane, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) I PDK, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Abikson, melalui pesan WhatsApp nya, pada siang hari ini, Jum’at (28/11/2025) kepada Balanganews.com serta awak media lainnya.
“Tentunya di hari kedua ini pelaksanaan Musdes Pilkades PAW ini, kami mewakili Pemerintah Daerah Kab. Mura melalui Dinas terkait sangat bersyukur dan berterima kasih pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu PAW di Desa Muara Joloi II sama seperti di Desa sebelumnya tetap berjalan dengan aman, nyaman serta kondusif mulai dari awal kegiatan hingga selesai pelaksanaannya,” ujar Abikson.
Kembali dirinya juga tidak lupa menyampaikan, rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bersedia jauh-jauh hadir ke Desa Muara Joloi II, Kecamatan Seribu Riam untuk mengemban tugas, satu tujuan bekerja bersama dalam mendukung pelaksanaan serta mensukseskan jalannya Pilkades PAW hari ini.
“Terimakasih kepada Camat Seribu Riam beserta jajaran, pihak keamanan dari TNI dan Polri, Panitia Pilkades PAW Desa Muara Joloi II, DPMD Kab. Mura, tokoh masyarakat Desa Muara Joloi II, tokoh adat Desa Muara Joloi II, tokoh agama Desa Muara Joloi II dan tamu undangan lainnya yang tidak dapat disebut satu persatu. Serta terutama sekali kepada masyarakat Desa Muara Joloi II, yang telah mendukung demi kelancaran kegiatan Musyawarah Pilkades PAW ini,’ tambah Abikson kembali.
Sebelum mengakhiri penyampaian melalui pesan WhatsApp nya, Abikson kembali memaparkan bahwa Musyawarah Pilkades PAW di Desa Muara Joloi II, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga diikuti sebanyak 2 (dua) Calon Kepala Desa (Cakades) atas nama :
1. Prisman, dengan perolehan 7 (tujuh) suara.
2. Tatalia, dengan perolehan 10 (sepuluh) suara. Sehingga An. Tatalia memenangkan dan ditetapkan melalui Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa PAW dan disaksikan oleh tamu undangan yang hadir. Bahwa, dirinya mendapatkan kepercayaan dari perwakilan masyarakat Desa Muara Joloi II untuk memimpin Desa di sisa masa jabatan Kepala Desa (Kades) definitif sebelumnya.
Untuk total surat suara yang dipergunakan oleh pemilih dari perwakilan masyarakat Desa Muara Joloi II sebanyak 17 (tujuh belas) surat suara. Dari total 17 (tujuh belas) surat suara. (Sam)










