Korupsi Kades di Murung Raya Kuasa Hukum Angkat Bicara

Whatsapp Image 2025 11 28 At 7.23.48 Pm

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kab. Mura telah melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, berinisial IMR yang dijadikan tersangka atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

Saat ditanyakan langsung Balanganews.com dan awak media lain kepada Penasehat Hukum (PH) IMR, Fahmi Indah Lestari, S.H., M.H kuasa menyampaikan bahwa terkait dengan dugaan kasus Tipikor yang telah menjadikan kliennya tersebut sebagai tersangka.

“Saat ini klien saya telah telah ditahan di Polres Murung Raya, kasus tersebut benar adanya di duga ada kerugian keuangan Negara yang ditemukan oleh pihak penyidik unit Tipidkor Polres Mura berdasarkan permintaan audit Perhitungan Kerugian Negara dari pihak Tipidkor Polres Mura kepada pihak APIP Inspektorat Kabupaten Murung Raya,” jelas Fahmi Pengacara muda asli Murung Raya kepada Balanganews.com dan awak media lain, pada kemarin sore, Kamis (27/11/2025).

Tambah Fahmi kembali, dari hasil audit atau perhitungan kerugian Negara tersebut. Terdapat kurang lebih sebanyak Rp. 372.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) nilai kerugian Negara.

“Namun klien kami telah melakukan tindakan kooperatif saat menjalani proses kasus yang dialaminya sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan telah mengembalikan seluruhnya uang Negara atau telah berniat baik dengan melakukan pemulihan seluruh kerugian keuangan Negara tersebut,” kata Fahmi.

Walaupun kita semua tahu bahwa pengembalian kerugian Negara tidak menghapus tindak pidana klien saya.

Akan tetapi, setidaknya tindakan kooperatif dari klien saya ini bisa menjadi bahan pertimbangan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kab. Mura Unit Tipidkor serta Bapak Kapolres Kabupaten Murung Raya (Mura) untuk dapat dan bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang saat ini kami ajukan bagi klien kami, sebelum Fahmi mengakhiri penjelasannya. (Sam)