BALANGANEWS, PURUK CAHU – Camat Murung, Kabupaten Murung Raya, Fitrianul Fahriman memastikan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tahap I pada tahun 2021 di wilayahnya berjalan aman dan tepat sasaran.
Selain itu, dia juga menyatakan pembagian BLT tersebut tepat sasaran. Karena menurut Fitrianul Fahriman, pihaknya tekankan kepada seluruh Kepala Desa agar melakukan evaluasi dan verifikasi secara selektif
“Saya bisa pastikan bantuan itu tepat sasaran dan aman. Sejauh ini, Alhamdulillah tidak ada laporan tentang penerima BLT DD yang tidak tepat sasaran,” kata Fitrianul Fahriman, akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya juga terus melakukan pemantauan di semua desa dan masyarakat penerima BLT, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait penyaluran bantuan.
“Hal ini menjadi sangat penting, agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan benar-benar utamanya pemenuhan kebutuhan makan minum, dan memastikan dana bantuan sampai ke tangan penerima sesuai jumlah yg telah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Pada tahun 2021 ini, menurut Fitrianul penyaluran BLT DD sudah dilaksanakan di lima desa, yakni Desa Muara Bumban, Muara Jaan, Muara Untu, Danau Usung dan Batu Putih.
Fitrianul mengakui, salah satu tantangan dalam pendataan penerima BLT adalah ketidakjujuran masyarakat dalam memberikan informasi ke pemerintah desa. Misalnya, mereka juga telah menerima bantuan lainnya, atau memiliki status seperti ASN, Perangkat Desa serta BPD, Karyawan Perusahaan yang bersifat berpenghasilan tetap.
“Oleh karena itu peran kami di Pemerintah Kecamatan Murung dalam hal pembinaan maupun pengawasan, penyaluran BLT-DD itu menjadi sangat sentral,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Desa Muara Jaan, Nanang mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan BLT DD untuk 35 kepala keluarga yang telah diverifikasi selektif sesuai dengan instruksi ataupun petunjuk teknis penyaluran BLT-DD dampak covid-19 dari pemerintah pusat.
“Kita sangat selektif dan berhati–hati dalam proses pendataan penerima bantuan, seperti salah satunya adalah bukan warga yang memiliki penghasilan tetap, bukan berstatus PNS, bukan aparatur desa, dan bukan anggota BPD desa, serta bukan karyawan perusahaan,” kata Nanang. (wan)