Program DPG juga menjadi kerangka penyelaras bagi kegiatan-kegiatan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat desa atau kelurahan serta pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Dia mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan ada 731 desa rawan kebakaran hutan. “Sebagian berada di dalam dan sekitar ekosistem gambut. Sementara di areal 2,49 juta hektare yang menjadi target restorasi gambut diperkirakan ada 1.205 desa dan kelurahan,” bebernya.
Sementara Deputi Penelitian dan Pengembangan BRG Haris Gunawan mengungkapkan, dalam pelaksanaan restorasi gambut secara umum digunakan pendekatan restorasi hidrologi atau pembasahan kembali, penanaman kembali, atau revegetasi dan peningkatan kesejahteraan atau revitalisasi mata pencaharian masyarakat.
“Selain itu desa peduli gambut juga perlu didorong kerja sama antardesa dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Sehingga, pemerintah desa perlu didampingi agar mampu menjalin kerja sama secara kolaboratif dengan desa-desa lainnya dan dengan berbagai pihak strategis lainnya,” ungkapnya.
Haris mengatakan, nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat juga penting untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut secara lestari. Tata kelola gambut secara alami juga penting dalam upaya pelestarian hutan gambut.
“Dalam konteks desa-desa gambut ini, maka kawasan perdesaan dimaksud dimaknai sebagai kawasan di dalam kesatuan hidrologis gambut yang mempunyai kegiatan utama pertanian. Termasuk pengelolaan ekosistem gambut secara bijaksana yang terdiri dari susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pertanian yang ramah pada kelestarian ekosistem gambut,” ujar Haris. (ari/bnews)