Dewan Soroti PAD Parkir di Palangka Raya

abacd71d 6a80 4d3c 999a 14b803a3d6f7

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pendapatan Asli Daerah () dari sektor retribusi parkir di Palangka Raya menjadi sorotan DPRD. Pasalnya setoran untuk daerah pada sektor ini masih rendah.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban () Wali Kota Tahun 2022. Atas rendahnya capaian itu meminta Dinas memaksimalkan penarikan retribusinya.

“Agar PAD yang bersumber dari retribusi parkir dapat terus dimaksimalkan. Pungutan retribusi parkir ini adalah salah satu poin rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2022, yang sudah kami sampaikan saat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara Pansus LKPJ, Shopie Ariany, Jumat (12/5/2023).

Salah satu cara yang bisa segera dilakukan ujar Shopie, pihak Dishub Kota Palangka Raya dapat memasang plang retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) di setiap obyek parkir, sehingga masyarakat bisa mengetahui.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, menerangkan laporan penerimaan pajak daerah sementara pada periode 01 Januari 2023-13 April 2023.

Pajak parkir target Pendapatan Belanja Daerah () sebesar Rp.2.000.000.000,00 dan tidak masuk dalam target Triwulan I, terutama pasca hari besar .

“Target APBD tahun ini untuk periode 1 Januari 2023-13 April 2023 sebesar Rp. 147.859.625.262,00. Paling dominan pasca hari besar keagamaan ini yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame,” tandasnya. (oje)