Satgas Sektor Keuangan Blokir Situs Jombingo

1cdce8d6 45bb 46f7 8bba a0e995fdf792

, – Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada memutuskan untuk memblokir situs () yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT. Jombingo pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas , Kementerian Perdagangan RI, , Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

ADE S

Rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal sebagai berikut, Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.