BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setidaknya 143 Lembaga dan Individu yang mengatasnamakan Gerakan Solidaritas Masyarakat Sipil Indonesia menyampaikan surat terbuka kepada Pengadilan Tinggi Pangkalan Bun, Jumat (1/9/2023).
Surat terbuka tersebut yang disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana Nomor: 193/Pid.B/2023/PN Pbu, dalam rangka mendukung tiga petani Kinjil Bebas.
“Bahwa Surat Terbuka ini Kami sampaikan demi keadilan untuk Ketiga Petani dari Desa Kinjil yaitu Terdakwa Aleng Sugianto Bin Uling, Suwadi Bin Sunawi, dan Maju Anak Dari Umbing yang saat ini sedang menunggu putusan atas nasibnya di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun akibat proses penegakan hukum yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil,” kata Koordinator, Janang Firman Palanungkai.
Janang mengatakan, bahwa proses yang dihadapi oleh ketiga terdakwa tersebut merupakan bentuk kriminalisasi karena terdakwa Aleng Sugianto Bin Uling lah yang seharusnya dilindungi hukum karena lahan di Blok H24/H25 tersebut merupakan milik terdakwa Aleng Sugianto.
“Kami menilai Terdakwa bukanlah pencuri, karena lahan tersebut adalah milik Terdakwa Aleng Sugianto Bin Uling, melainkan PT Bumitama Gunajaya Abadi-lah yang telah menanam diatas tanah Terdakwa Aleng Sugianto Bin Uling, padahal telah menyatakan keberatan terhadap tindakan perusahaan tersebut,” jelasnya.
Janang menegaskan, bahwa perbuatan PT Bumitama Gunajaya Abadi tersebutlah yang melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penanaman di luar HGU dan menggunakan tanah Terdakwa Aleng Sugianto Bin Uling dengan cara tidak beritikad baik.
“Maka oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut, agar mempertimbangkan bahwa para terdakwa tersebut harus dibebaskan demi keadilan,” pungkasnya. (asp)