PPKD Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Potensi Wisata Sejarah

WhatsApp Image 2023 09 05 at 9.03.38 PM
Kepala Bidang Kesenian Tradisi dan Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Susi Asti, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Swiss Bellhotel Palangka Raya, Selasa (5/9/2023) malam

, PALANGKA RAYA – Dinas dan Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan Seminar dan Focus Group Discussion (FGD), Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah () Kalimantan Tengah, di hotel Swiss Bellhotel Palangka Raya, Selasa (5/9/2023).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Hj. Adiah Chandra Sari melalui Kepala Bidang Kesenian Tradisi dan Warisan Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Susi Asti mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Pemajuan Kebudayaan Indonesia dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan . Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah, partisipatif, keberlanjutan, kebebasan manfaat, berekspresi, keterpaduan, kesederajatan, dan gotong
royong,” ucapnya.

Adapun untuk tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa, memperkaya kesatuan bangsa, persatuan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya arah perkembangan
bangsa dan mempengaruhi peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan nasional.

“Langkah strategis dalam pemajuan kebudayaan menggariskan empat yakni: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek kebudayaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem kebudayaan,” tambahnya.

Dalam melaksanakan mandat pemajuan kebudayaan diperlukan pedoman sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 8 UU pemajuan kebudayaan.

“Pasal tersebut, pemerintah daerah kabupaten kota dan pemerintah provinsi wajib menyusun dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan berupa pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD),” ungkapnya. (udi)