Pemprov Kalteng Terima Kunker dari DPRD Barito Kuala

WhatsApp Image 2023 09 18 at 7.53.22 PM

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng menerima Kunjungan Kerja (Kunker) rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan, di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/9/2023).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Kaspinor menyampaikan, bahwa Kunker Komisi I DPRD Batola ini merupakan sharing pengalaman yang berkenaan dengan produk-produk hukum daerah.

“Dengan adanya kunjungan seperti ini tentunya akan berdampak positif bagi ASN kita, terutama di bidang produk-produk hukum daerah yang perlu juga difasilitasi dengan pertukaran pengalaman,” ucapnya.

Kaspinor mengungkapkan, pihaknya akan berusaha melakukan maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat terutama hal-hal yang berkenaan untuk kesejahteraan masyarakat dan regulasi-regulasi.

“Jangan sampai menjadi hambatan, apalagi jika menyangkut tentang penetapan APBD,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau APBD belum berjalan dengan baik, hal ini bisa mengganggu roda perekonomian daerah, termasuk juga layanan-layanan serta gaji-gaji pegawai dan lain sebagainya.

“Melalui kunjungan seperti ini, bisa menambah wawasan, mengembangan pengetahuan, dan menguatkan literasi kita di bidang hukum, yang pada akhirnya hukum itu adalah bagian penting dalam kita membuat suatu keputusan yang benar, menurut aturan perundang-undangan harus kita junjung tinggi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Barito Kuala, Basuki mengungkapkan, yang melatarbelakangi kunjungan ini yaitu untuk menggali informasi terkait peraturan daerah dan produk hukum yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sehingga diperoleh gambaran bagaimana nantinya hal itu bisa terapkan di Kabupaten Barito Kuala,” ujarnya.

Pihaknya juga sambung Basuki, ingin menggali secara lebih mendalam tentang Perda-Perda yang ada di Kalimantan Tengah.

“Sehingga nanti dari gambaran tersebut kami bisa melakukan revisi, perbaikan dan tata ulang produk hukum di sana, agar nantinya peraturan hukum tersebut bisa terlaksana,” pungkasnya. (asp)