KPU Kalteng Imbau Warga Luar Provinsi Segera Urus Pindah Memilih

Whatsapp Image 2024 01 11 At 4.32.14 Pm (1)
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Wawan Wiraatmaja

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bagi warga luar provinsi yang bekerja ataupun yang sedang berkuliah di Kalimantan Tengah, segera mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Februari 2024 mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Wawan Wiraatmaja mengatakan, bagi pekerja di kantor, mahasiswa dan juga pekerja mandiri bisa mengurus pindah memilih ke KPU terdekat.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

“Proses pindah memilih dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor KPU Kabupaten/Kota atau PPK di Kecamatan atau PPS di Desa/Kelurahan di daerah asal atau daerah tujuan dengan membawa KTP-el/Kartu Keluarga, bukti terdaftar dalam DPT dan Dokumen Pendukung alasan pindah memilih,” katanya, Kamis (11/1/2024).

Alat bukti pendukung tersebut, terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.

Ia menyampaikan, persyaratan pemilih pindah itu antara lain, bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.

“Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat tersebut sesuai ketentuan hingga H-30 atau 15 Januari 2024 sebelum hari pemungutan suara,” katanya.

Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 atau sampai 7 Februari 2024, itu syaratnya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau Lapas.

“Batas ini dilakukan atas hasil Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2019 kemarin,” jelas Wawan.

Sementara, untuk mahasiswa dari luar Kalimantan Tengah, dan saat ini hingga Pemilu nanti berada di Kalimantan Tengah agar secepatnya mengurus pindah memilih ke KPU terdekat.

“Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2024. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih. Mereka tidak kehilangan haknya dan tetap bisa memilih di tempat asal, misalnya mahasiswa dari Medan ya nanti kembali ke Medan,” tandasnya. (asp)