BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di area zona merah kota Palangka Raya, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin keluarkan Instruksi Nomor: 368/234/BPBD/COVID-19/VI/2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Area Zona Merah Kota Palangka Raya yang ditetapkan pada Selasa (30/6/2020).
Instruksi tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya untuk dapat mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk berinovasi mendukung pelaku usaha yang produktif dan aman Covid-19, bersinergis dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Palangka Raya berdasarkan peran, tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fairid juga menginstruksikan untuk melakukan Rapid Test atau Test Swab PCR Massal bagi seluruh pelaku usaha di area zona merah kota Palangka Raya dari tanggal (1/7/2020) hingga tanggal (10/7/2020) meliputi Kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, Pemukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Sulawesi, Sumatra dan Kawasan Jalan Murjani bawah sampai pabrik tahu.
Selanjutnya, Fairid mewajibkan pelaku usaha di area zona merah kota Palangka Raya memiliki Surat Bebas Covid-19 sebagai syarat menjalankan usahanya, mewajibkan Kepala Dinas/Badan/Kepala Badan/Dinas/Instansi/Unit Kerja/BUMD/Camat/Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya turut serta terlibat dalam instruksi ini, mengkoordinasikan dan melaporkan kendala serta permasalahan dalam pelaksanaannya kepada Walikota Palangka Raya melalui Sekretaris daerah Kota Palangka Raya dan melaksanakan instruksi dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pesannya dalam keterangan tertulis. (rmi)