Disdik Kalteng Pastikan PPDB Transparan dan Bebas KKN

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo

, PALANGKA RAYA (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru () tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan dalam upaya mencegah praktik , Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan sekolah pada saat PPDB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, mengumumkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses PPDB.

“Kami telah menyiapkan sistem penyaringan yang ketat untuk menghindari KKN,” ujar Reza, Kamis (13/6/2024).

Melalui platform Sipenda, sebanyak 15.681 calon peserta didik telah mendaftar untuk mengikuti PPDB, berdasarkan data dari pendaftaran Pra-PPDB yang berlangsung dari 8 Mei hingga 7 Juni.

“Pra PPDB juga sudah kami persiapkan dengan baik,” tambah Muhammad Reza.

Meskipun proses pra PPDB telah selesai, Disdik masih membuka pendaftaran berkas-berkas untuk memastikan semua calon peserta didik dapat terlayani dengan baik dan menghindari kepadatan saat pendaftaran resmi dibuka.

Reza membeberkan, bahwa tahun ini, proses seleksi penerimaan peserta didik baru akan dilakukan melalui tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi dengan kuota 5 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk sisa kuota yang ada.

Reza mengumumkan, bahwa PPDB akan resmi dibuka pada 24 Juni nanti. Untuk memudahkan komunikasi dan memberikan informasi lebih lanjut, website Sipenda telah dilengkapi dengan call center dan kolom tanya jawab yang siap melayani calon peserta didik dan orang tua.

“Dengan langkah-langkah ini, Dinas Pendidikan Kalteng berharap proses PPDB dapat berjalan lancar dan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.

Reza menegaskan, bahwa kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Kalteng harus menjaga integritas dan transparansi.

Sekolah wajib menjadi teladan dan tidak boleh melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Selain itu, pelaksanaan PPDB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif atau tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, serta harus sesuai dengan peraturan/kode etik yang berlaku, menghindari risiko sanksi pidana.

“Apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” ujar Reza.

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada laman www.jaga.id atau melalui layanan konsultasi di nomor +62811145575, serta layanan KPK di nomor telepon 198.

Dengan langkah-langkah ini, Dinas Pendidikan Kalteng berkomitmen untuk memastikan PPDB tahun ini berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik KKN, demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kalteng. (asp)