KPU Lakukan Coklit Daftar Pemilih untuk Pilkada Kalteng

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi

BALANGANEWS, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah () melaksanakan tahapan penting yaitu Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi, menyatakan bahwa tahapan ini berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Kegiatan ini dilakukan secara di seluruh Indonesia, melibatkan 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

“Coklit dilakukan terhadap Data Pemilih yang diturunkan oleh KPU RI, yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya, Senin (1/7/2024).

Sastriadi membeberkan, DPT Pemilu 2024, yang direkap pada tingkat provinsi pada 27 Juni 2023, mencatat jumlah pemilih sebanyak 1.935.116 orang.

DP4 Serentak Tahun 2024 berasal dari data Semester II Tahun 2023 yang telah diperbarui hingga 17 April 2024 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah atau pernah menikah.

“Data DP4 ini kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu 2024 oleh KPU RI dan menghasilkan data sebanyak 1.960.968 pemilih yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” beber Sastriadi.

Dia menuturkan, pada , jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Kalteng adalah 6.045 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 1.698.449 orang, di mana setiap TPS menampung maksimal 500 pemilih.

Untuk Pemilu 2024, jumlah TPS meningkat menjadi 7.830 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.935.116 orang, di mana setiap TPS menampung maksimal 300 pemilih.

Dalam upaya menyusun DPT Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan restrukturisasi TPS di kabupaten/kota, menyesuaikan dengan kondisi yang ada di setiap daerah.

Data DP4, sebut Sastriadi, sebanyak 1.960.968 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS dengan memperhatikan kondisi TPS pada Pemilu 2024.

“Hasil restrukturisasi menunjukkan rencana TPS pada Pilkada Serentak 2024 berjumlah 4.380 TPS dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 600 pemilih per TPS,” katanya.

Untuk mendukung pelaksanaan ini, dibentuklah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.050 orang yang akan bekerja hingga akhir Juli 2024. Untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400, ditetapkan dua Pantarlih pada TPS tersebut.

“Tahapan coklit ini sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terverifikasi, guna mendukung pelaksanaan Pilkada yang lancar dan kredibel,” pungkasnya. (asp)