Legislator Ini Minta Pengesahan RUU Omnibus Law Dibatalkan

Legislator dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Toga Hamonangan Nadeak

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Legislator muda dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Toga Hamonangan Nadeak sepakat kalau pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibatalkan sebelum adanya revisi atau masukan dari elemen masyarakat.

“RUU Omnibus Law ini, RUU yang celaka, mengapa saya mengatakan ini merupakan RUU yang sangat timpang dan multi tafsir, dan lebih tidak inkonstitusional. Dikarenakan dalam penyusunan RUU tersebut cacat prosedural tanpa ada partisipasi masyarakat kecil dan tidak adanya ketransparanan terhadap masyarakat publik dan mendaur beberapa pasal
inkonstitusional,” kata Toga yang juga praktisi hukum ini melalui WhatsApp seluler, Jumat (17/7/2020).

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan menjelaskan di dalam RUU tersebut akan ada sentralisme dari pemerintah pusat yang
mencederai semangat reformasi.

Di dalam segi aspek lingkungan hidup dan hukum akan banyak terjadi bencana ekologis, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh para investor dan korporasi. Diakibatkan karena hilangnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan akan munculnya tatanan hukum yang timpang terhadap masyarakat adat atau umum, karena akan terjadinya sistem hukum primum remedium terhadap masyarakat adat dan ultimum remedium akan lebih berpihak kepada investor dan korporasi.

“Ini akan mengakibatkan memiskinkan, mengkriminalisasi dan represi terhadap para petani, nelayan, perempuan, anak, difable, kelompok minoritas, dan masyarakat adat,” tegasnya.

Kemudian, dari segi pendidikan, akan terjadi komersialisasi privatisasi dan liberalisasi. Dan dengan demikian RUU cipta kerja ini merupakan produk hukum yang sangat tidak demokratis dan akan memperbanyak lembar konfllik sosial di masyarakat.

Seharusnya ujar Toga, pemerintah pusat mengkaji ulang RUU cipta kerja ini dari program legilasi nasional agar dapat mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan
kesejahteraan rakyat menurut amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945. (ega)