BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal serta yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan intensifikasi pengawasan yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 19-30 Agustus 2024.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya pengendalian, masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang mengandung bahan kimia obat di pasaran.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menyampaikan bahwa temuan produk ilegal tersebut umumnya berada pada rantai distribusi terkecil, seperti depot jamu atau kios jamu. Namun, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok, distributor, atau produsennya.
“Kegiatan intensifikasi ini dilaksanakan di lima kabupaten/kota, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Murung Raya. Pengawasan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja,” jelasnya, Selasa (17/9/2024).
Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap 40 sarana usaha, ditemukan bahwa 30 di antaranya tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini meliputi obat bahan alam tanpa izin edar dan obat keras sebanyak 438 jenis produk dengan 7.388 kemasan, yang diperkirakan memiliki nilai keekonomian sebesar Rp73,6 juta.
Semua produk ilegal tersebut dimusnahkan oleh pelaku usaha, disaksikan oleh petugas BBPOM serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
Selain pengawasan, BBPOM juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya menjual produk yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar dari BPOM. Pelaku usaha diminta untuk memanfaatkan aplikasi Cek BPOM guna memverifikasi izin edar produk yang dijual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli obat atau makanan. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, periksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa,” ujar Ali Yudhi Hartanto.
Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa nomor izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile. Jika ada produk yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung bahan kimia berbahaya, informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi e-public warning.
“Selain itu, masyarakat dapat menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533 untuk informasi lebih lanjut terkait produk obat dan makanan,” tutupnya. (asp)