BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, menjelaskan tentang kategori warga yang berhak menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Sastriadi menyebutkan tiga kategori pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos di TPS, yaitu pemilih yang terdaftar di DPT, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Hal ini disampaikannya pada kegiatan Ngobrol Kesiapan Pilkada Serentak 2024, yang digelar di Halaman Kantor KPU Kalteng, didampingi jajaran KPU, Bawaslu, dan Forkopimda Kalteng, Rabu (13/11/2024),
Sastriadi menjabarkan, bahwa pemilih DPT merupakan Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS sesuai wilayahnya. Kemudian, pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS yang sama.
Selanjutnya, pemilih DPK adalah warga yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan berhak dilayani.
“Pemilih dalam kategori ini (DPK) harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, memiliki dan menunjukkan KTP elektronik (KTP-el), memilih di TPS sesuai dengan alamat domisili yang tercantum pada KTP, dan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat,” jelasnya.
Sastriadi mengimbau agar masyarakat memahami ketentuan ini sehingga tidak terjadi kebingungan di TPS saat hari pemilihan.
“Kami berharap masyarakat memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kebingungan di TPS pada hari pemilihan,” imbaunya.
Informasi ini merupakan bagian dari upaya KPU Kalteng untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, serta memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan tertib dan lancar di seluruh wilayah Kalteng. (asp)