BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Sosialisasi Pencegahan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Meeting Room Aurila Hotel Palangka Raya, Senin (2/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Katma, perwakilan dari Pemprov Kalteng, menyampaikan bahwa ekstremisme yang berujung pada terorisme merupakan ancaman serius bagi stabilitas sosial, keamanan nasional, dan keharmonisan masyarakat.
Katma menegaskan bahwa untuk merespon ancaman tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020–2024.
“RAN PE tersebut bertujuan untuk mengarahkan koordinasi antar kementerian dan lembaga guna meningkatkan daya tangkal dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan serta mencegah terorisme,” ungkapnya.
Katma juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan fungsi dan tugasnya untuk membangun ketahanan masyarakat dalam menangkal ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Penting bagi kita untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya aksi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, serta bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya pasca Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Edy Yusuf, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan ekstremisme.
“Dan juga dampak buruk penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan keluarga dan Masyarakat,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov Kalteng berharap dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman ekstremisme dan penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis. (asp)