BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Aurila Hotel Palangka Raya, Jumat (6/12/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, mewakili Plt Sekretaris Daerah.
Dalam sambutannya, Sri Widanarni menjelaskan bahwa RPJPD Kalteng disusun mengacu pada visi Indonesia Emas 2045 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Rencana ini bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sri menegaskan, RPJPD Kalteng merupakan dokumen strategis untuk 20 tahun ke depan yang merangkum visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah.
“Pembangunan Kalteng hingga 2045 diharapkan dapat mewujudkan Kalteng yang bermartabat, berkah, maju, dan berkelanjutan melalui transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola,” katanya.
Dokumen RPJPD ini, lanjutnya, akan menjadi pedoman bagi kebijakan pembangunan daerah dan ditetapkan melalui peraturan daerah paling lambat enam bulan setelah berakhirnya RPJPD sebelumnya.
Selain itu, Sri juga menjelaskan, pembangunan Kalteng dalam RPJPD 2025-2045 dibagi ke dalam tiga wilayah zona, yaitu Zona Barat meliputi Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan, Lamandau.
Kemudian, Zona Tengah meliputi Katingan, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Kota Palangka Raya. Dan Zona Timur, meliputi Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya
Setiap zona, lanjut Sri, dibagi menjadi dua klaster, yang didasarkan pada status Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
“Zona Timur mendapat perhatian khusus dengan intervensi pembangunan 4-6 persen lebih tinggi dibandingkan zona lainnya, mengingat potensi sektor pengolahan, transportasi pergudangan, serta perdagangan besar dan eceran,” jelas Sri.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leoard S. Ampung, menyampaikan bahwa RPJPD ini menjadi landasan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2025-2029.
“Dokumen ini juga menjadi pedoman bagi calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi, dan program strategis pada Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.
Leoard menambahkan, RPJPD akan menjadi acuan evaluasi kinerja pembangunan setiap lima tahun bagi perangkat daerah, sekaligus sebagai strategi penyelarasan arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan Kalteng yang berdaya saing, maju, dan berkelanjutan sesuai visi pembangunan Indonesia Emas 2045. (asp)