BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang I tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024) malam di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.
Agenda utama rapat ini adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalteng Tahun 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, dan turut dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ampera A.Y Mebas, yang memaparkan rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas.
Ampera menjelaskan bahwa Propemperda 2025 mencakup 10 Raperda lanjutan dari Propemperda 2024. Beberapa Raperda tersebut antara lain Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemudian Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng 2022–2042, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalteng.
Selanjutnya, Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalteng 2019–2039, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Jenis Tertentu, serta Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Selain itu, terdapat dua usulan Raperda baru, yakni Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Ampera juga menyebutkan Raperda kumulatif terbuka yang menjadi agenda tahunan, seperti Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dengan ditetapkannya Propemperda ini, kami berharap proses legislasi di tahun mendatang dapat berjalan lancar, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujar Ampera.
Penetapan Propemperda ini menjadi langkah penting DPRD Kalteng dalam merumuskan kebijakan yang relevan untuk menjawab tantangan pembangunan di provinsi tersebut. (asp)