Polda Kalteng Limpahkan 7 Tersangka Korupsi Disdik Kalteng

Para tersangka kasus korupsi Disdik Kalteng ketika hendak dilimpahkan.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus melimpahkan tujuh dari delapan tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Rabu (26/2).

Para tersangka yang dilimpahkan diantaranya EL selaku KPA Bid. Dikdas, R, YB, E, K, selaku PPTK Bid. Dikdas, SAY selaku penerima aliran, dan DL selaku PA/Kepala Dinas Pendidikan Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan sebanyak tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Kalteng beserta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Satu tersangka berinisial S telah meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut.

“Kasus ini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Erlan menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu berkomitmen dalam menangani setiap kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Untuk proses hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Ia menyebut bahwa saat ini penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Disdik Kalteng. Pengembangan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jeratan hukum.

“Pelimpahan berkas perkara ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus korupsi Disdik Kalteng, Kejati Kalteng kini akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penuntutan terhadap para tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Disdik Kalteng terjadi di 2014. Dimana dalam kasus ini berdasarkan penghitungan BPK RI terjadi kerugian negara sebesar Rp.5.398.566.189,23.

Dalam prosesnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus menetapkan 21 tersangka. Tujuh tersangka sudah dilakukan Tahap II ke JPU pada 22 Desember 2021. Yakni B selaku KPA bid. Dikmen-LB, H, S, S, RK, M dan Y selaku PPTK Bid. Dikmen-LB.

Kemudian. Lima tersangka lain dilakukan Tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024. Yakni AQ selaku KPA Bid. PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bid. PSNP, AK selaku sekretaris dan AI selaku ketua panitia.

Modus korupsi para tersangka adalah mengambil sebagian dana dari program-program sosialisasi dan pertemuan yang dilakukan bidang masing-masing dengan menggunakan fasilitas di luar kantor (hotel). Dana yang diambil kemudian tidak diserahkan ke kas negara. YUD