Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Seruyan Naik Penyidikan

Whatsapp Image 2025 09 04 At 2.10.23 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa internet, faksimili, dan TV berlangganan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari kontrak kerja sama antara Diskominfo Seruyan dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) untuk pengadaan jasa intranet dan internet di seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,46 miliar berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tertanggal 17 Januari 2024.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya penyimpangan prosedur hingga indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penyidik sudah memeriksa sedikitnya 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, pejabat sejumlah OPD, hingga pihak swasta terkait.

“Saat ini kami masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan layanan digital yang seharusnya mendukung implementasi e-government di Seruyan. Alih-alih meningkatkan pelayanan masyarakat, proyek ini justru diduga sarat masalah.

“Penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan apakah ada penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan. Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan profesional hingga tuntas,” tegasnya. YUD