Penetapan Tersangka Korupsi 1,3 Triliun PT IM Tunggu Audit BPKP

Whatsapp Image 2025 10 24 At 4.51.56 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 triliun yang menyeret PT Investasi Mandiri (IM) masih tertahan di meja audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menegaskan, hasil audit BPKP menjadi “kunci pembuka” untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek tambang zirkon tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, menyebut koordinasi dengan BPKP terus berjalan intensif.

“Kami sudah berkoordinasi dan berharap audit segera rampung. Hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi dasar krusial untuk melangkah ke tahap penetapan tersangka,” ujarnya, Kamis (23/10).

Wahyudi menegaskan, tanpa hasil audit resmi, penyidik belum bisa menentukan konstruksi hukum yang tepat.

“Data dari BPKP adalah acuan utama untuk memastikan arah penegakan hukum tidak meleset,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, mengungkapkan tim penyidik telah memeriksa lebih dari 45 saksi untuk memperkuat bukti dan menelusuri alur dugaan penyimpangan dana perusahaan.

“Kasus ini cukup kompleks, melibatkan banyak pihak dan aspek teknis tambang yang harus kami cermati. Pendalaman kami lakukan secara menyeluruh agar hasilnya komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Hendri.

Menurutnya, perkara tambang zirkon PT IM ini mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung, bahkan menjadi salah satu kasus strategis nasional di bidang sumber daya alam.

“Presiden memberi atensi besar terhadap penegakan hukum di sektor SDA. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga menjaga lingkungan dan aset negara,” pungkasnya. YUD